Jumat, 19 April 2013

Proposal UN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Keberhasilan dalam proses pembelajarannya menjadi tanggung jawab bersama. Merencanakan, melaksanakan dan kemudian mengevaluasi apakah proses pembelajaran yang direncanakan dan dilaksanakan itu mencapai hasil seperti yang diharapkan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam usaha mensukseskan Pendidikan Dasar 9 Tahun, sekolah melaksanakan  Ujian Nasional ( UN ) dan Ujian Sekolah ( US ) sebagai  alat untuk mengukur kemampuan siswa dalam menyerap hasil kegiatan belajar mengajar yang tercantum dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2013-2013, menentukan keberhasilan siswa dalam memperoleh Nilai Ujian Nasional ( UN ) dan Ujian Sekolah ( US ) yang memuaskan , dan mengukur indikator keterlibatan guru dalam mendidik dan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar yang sesuai dengan ketentuan secara profesional.

1.2  MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Ujian  Nasional ( UN ) dan Ujian Sekolah ( US ) adalah sebagi berikut :
1.    Menilai pencapaian kopetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika , dan ilmu pengetahun alam (IPA) ; dan mencapai kelulusan Ujian Sekolah mata pelajaran PAI, PKPS, Bhs,. Sunda, Bhs. Cirebon, serta Bhs. Inggris.
2.    Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
3.    Merintis tercapainya standar bagi mutu Pendidikan Dasar.
4.    Menyederhanakan  prosedur pelaksanaan Ujian pada setiap sekolah penyelenggara.
5.    Mempercepat peningkatan dan pemerataan mutu Pendidikan Dasar.

1.3 DASAR KEGIATAN
  1. Undang-udang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peratyuran Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional
  3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan menengah
  4. Permendiknas No. 23 Thaun 2006 Tentang Standar kompetensi  Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah.
  5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No 23 tahun 2006
  6. Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar penilaian Pendidikan
  7. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0021/P/BSNP/I/2013 Tanggal 29 Januari  2013 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional ( UN ) untuk SD/SDLB tahujn pelajaran 2012 / 2013.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

1.4  SASARAN DAN RUANG LINGKUP
A.Sasaran
Sasaran Ujian  Nasional ( UN ) dan Ujian Sekolah ( US ) adalah Siswa kelas enam yang tercantum dalam daftar M. 16 dan tercantum dalam Daftar Peserta Tetap dengan jumlah peserta 12 siswa terdiri dari:
Peserta laki-laki 2 siswa dan perempuan 10 siswa

B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelaksanaan Ujian Nasional ( UN ) dan Ujian Sekolah ( US ) meliputi mata pelajaran yang di ajarkan di SDN 4 Dawuan
1.      Pendidikan Agama Islam ( PAI )
2.      PKn
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA )
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS )
7.      Bhs. Sunda
8.      Bhs. Cirebon
9.      Bhs. Inggris
10.  Penjaskes 
          
                                                                                                        
1.5. SISTEMATIKA
     A. Persiapan
1.      Program Kerja
2.      SK Kepala Sekolah
3.      Administrasi meliputi:
a.       Daftar Hadir
b.      Kartu Nomor Peserta Ujian Sekolah
c.       Denah
d.      Jadwal
e.       Tata tertib
f.       Tanda Pengenal Panitia dan pengawas
g.      Surat Tugas
4.      Tempat:
a.       Ruang Ujian Sekolah
b.      Ruang Pengawas
c.       Ruang Panitia
d.      Ruang lai-lain
5.      Keamanan dan Ketertiban
6.      Surat menyurat
7.      Rapat-rapat
8.      Nilai Ujian, M.16, dan Album Foto                                                       

B. Pelaksanaan
1.      Pengarahan
2.      Pembentukan Panitia
3.      Pelakasanaan Ujian Nasional
a.       Soal
b.      Berita Acara
c.       Absent / Daftar Hadir
d.      Pengumpulan Soal
                                                                                                                   
C. Penyelesaian
1.      Laporan
a.       Laporan Kilat
b.      Laporan Lengkap
c.       Laporan keuangan
2.      Keberhasilan
a.       Pengumuman Tamat dan lulus
b.      Sertifikat STTB
c.       Sertifikat Lulus
d.      Nilai Ujian Nasional ( UN )
3.      Penerimaan Dokumen
4.      Analisa
a.       Pelaksanaan
b.      Keberhasilan
c.       Alternatif dan pemecahan Masalah
5.      Program Tindak Lanjut

Kamis, 11 April 2013

Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru

Salah satu kriteria guru penerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok adalah guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal dengan SK Dirjen dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk satu tahun berjalan.

Mulai 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, mekanisme yang digunakan untuk penerbitan SKTP dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara digital dan manual. Status penerbitan SKTP bisa dicek secara online melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. Cara Cek Status SKTP.

 Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

Penerbitan SKTP secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.

Selain memiliki SKTP, calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria lainnya, seperti;
(1) Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru pendidikan agama.
 (2) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG).
 (3) Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.